Where's this blog?

Kamis, 30 Oktober 2014

CONDITION ASSESMENT SCHEME (CAS)


 
Revisi Peraturan 20 dari MARPOL 73/78 Annex I, yang diadopsi oleh Komite Perlindungan Lingkungan Kelautan (Marine Environment Protection Committee) oleh Resolusi MEPC.95 (46) dan diubah dengan Resolusi MEPC.111 (50), mulai berlaku pada tanggal 5 April 2005 dan menerapkan langkah - langkah pencegahan terjadinya polusi untuk kapal Tangki Minyak Alas Tunggal - Single Hull Oil Tanker.

CAS dimaksudkan untuk melengkapi persyaratan Survey Program Peningkatan (ESP), dan harus dilakukan bersama dengan Survey Peningkatan Program Inspeksi, bersamaan dengan survei antara atau pembaharuan saat ini diperlukan oleh Resolusi A.744 (18), sebagaimana telah diubah. Penilaian tersebut pertama harus dilakukan bersamaan dengan yang pertama dijadwalkan Klasifikasi Menengah atau khusus Survey karena setelah 5 April 2005, atau ketika kapal mencapai usia 15 tahun, yang mana terjadi kemudian.
Persyaratan survey CAS berlaku untuk kapal Tangki Minyak kategori 2 dan kategori 3. Kapal Tangki Minyak kategori 1 pada tahun 2005 sudah tidak diperbolehkan beroperasi. Sesuai Regulasi 13 G dan CAS, kapal Tangki Minyak dibagi dalam 3 kategori sebagai berikut :
  • Kapal Tangki Minyak Kategori 1 adalah kapal tangki minyak bobot mati 20.000 ton keatas mengangkut minyak mentah, bahan bakar minyak, minyak diesel atau minyak lumas dan bobot mati 30.000 ton keatas yang mengangkut minyak selain yang disebut diatas yang tidak memenuhi persyaratan untuk kapal tangki minyak baru sebagaimana diuraikan dalam Regulasi 1 (26) dari MARPOL ANNEX I.
  • Kapal Tangki Minyak Kategori 2 adalah kapal tangki minyak bobot mati 20.000 ton keatas mengangkut minyak mentah, bahan bakar minyak, minyak diesel atau minyak lumas dan bobot mati 30.000 ton keatas yang memenuhi persyaratan Regulasi 1 (26) dari MARPOL ANNEX I.
  • Kapal Tangki Minyak ketegori 3 adalah kapal tangki minyak bobot mati 5000 ton keatas tetapi kurang dari yang diuraikan dalam (a) atau (b) diatas.
Resolusi MEPC.94 (46) sebagaimana telah diubah mengharuskan langkah - langkah persiapan tertentu dan dilakukan sebelum melakukan survei, sebagai berikut:
  • Pemberitahuan dari Owner / Perusahaan kepada Administrasi dan Kantor LR / BKI atau Klasifikasi lainnya pada setiap cabang terdekat dengan tujuan untuk melakukan CAS. Hal ini harus disampaikan tidak kurang dari 8 bulan sebelum dimulainya rencana survei CAS.
  • Owner / Perusahaan harus melengkapi dan mengembalikan Perencanaan Kuesioner Survei ke kantor LR / BKI / Klasifikasi lainnya tidak kurang dari 5 bulan sebelum dimulainya rencana survei CAS. Owner / Perusahaan juga harus meneruskan salinan kuesioner yang telah lengkap untuk Administrasi.
  • Melengkapi form rencana survey untuk CAS, ditandatangani dan diajukan oleh Owner / Perusahaan kepada kantor cabang LR / BKI / Klasifikasi lainnya tidak kurang dari 2 bulan sebelum dimulainya rencana survei CAS.
  • Rencana Survey harus dibicarakan dan disepakati dengan Klasifikasi, mereka yang akan membantu dalam membimbing pihak Owner / Perusahaan melalui persyaratan dan meneruskan rencana survey (survey plan) ini untuk persetujuan.
Pada saat penyelesaian survei, surveyor akan mengeluarkan Pernyataan Interim Kepatuhan (Statement of Compliance) berlaku untuk jangka waktu 5 bulan atau bersifat sementara, yang akan memungkinkan penyelesaian Laporan Akhir CAS dan verifikasi oleh Flag Administration, yang akan mengeluarkan Pernyataan CAS akhir Kepatuhan. Survei CAS akan dilakukan pada interval 5 tahun, mengikuti prosedur yang sama dijelaskan di atas.

Untuk membantu owner / perusahaan dalam berurusan dengan persyaratan ini, teks Resolusi 94 (46), 99 (48), 111 (50) dan 112 (50), bersama-sama dengan template untuk Perencanaan Survei Kuesioner dan Survei Rencana, dapat dibaca sebagai acuan.




PERATURAN MENTERI 
Untuk sub bahasan CAS (Condition Assesment Sceme) survei juga terdapat dalam "Peraturan Menteri Perhubungan No. KM.66 Tahun 2005" yang mengatur tentang "Ketentuan Pengoperasion Kapal Tangki Minyak Lambung Tunggal (single hull)". 


Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
  1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angina, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pinda.
  2. Kapal tangki minyak adalah kapal yang dibangun dan diperuntukkan untuk mengangkut minyak secara curah dalam ruang-ruang muatan termasuk kapal tangki dengan muatan kombinasi.
  3. Penilaian Kondisi Kapal (Condition Assessment Scheme/CAS) adalah kegiatan close-up survey dan pengukuran ketebalan konstruksi kapal sebagaimana diatur dalam ketentuan MEPC 111 (50) dan 112 (50) Amandemen Konvensi International MARPOL 73/78.
Pasal 2
Kapal tangki minyak berbendera Indonesia yang berlayar ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan 13F, 13G dan 13H Annex I dari Konvensi International MARPOL 73/78 atau peraturan yang berlaku pada negara tujuan kapal tersebut. 


Pasal 3

  1. Kapal tangki minyak lambung tunggal (single hull) berbendera Indonesia yang berlayar didalam negeri yang berumur kurang dari 20 (dua puluh) tahun, tidak wajib melaksanakan program Penilaian Kondisi Kapal (Condition Assessment Scheme/CAS) sesuai dengan ketentuan 13F, 13G dan 13H Annex I dari Konvensi Internasional MARPOL 73/78.
  2. Kapal tangki minyak lambung tunggal (single Hull) berbendera Indonesia yang berlayar di dalam negeri yang berumur 20 (dua puluh) tahun atau lebih, masih boleh beroperasi dan tidak diberlakukan ketentuan 13F, 13G dan 13H Annex I dari Konvensi Internasional MARPOL 73/78, namun wajib memenuhi program Penilaian Kondisi Kapal (Condition Assessment Scheme/CAS).
  3. Program Penilaian Kondisi Kapal (Condition Assessment Scheme/CAS) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh badan Klasifikasi yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Perhubungan.
Pasal 4
  1. Kapal tangki minyak lambung tunggal (single hull) berbendera asing yang beroperasi di perairan Indonesia setelah peraturan ini diberlakukan wajib memenuhi ketentuan 13F, 13G dan 13H Annex I dari Konvensi Internasional MARPOL 73/78.
  2. Kapal tangki minyak lambung tunggal (single hull) berbendera asing yang akan diganti berbendera Indonesia atau disewabeli atau dicharter dan dioperasikan di dalam negeri, umur kapal tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun sejak penyerahan kapal.
  3. Kapal tangki minyak lambung tunggal (single hull) yang disewabeli atau dicharter pada saat peraturan ini diberlakukan diberi tenggang waktu sampai dengan berakhirnya kontrak atau paling lama 5 (lima) tahun setelah ditanda tanganinya kontrak, harus ganti bendera menjadi berbendera Indonesia.
Pasal 5
Kapal tangki minyak yang digunakan sebagai unit penambpungan terapung (floating storage unit) dibebaskan dari ketentuan 13F, 13G dan 13H Annex I dari Konvensi Internasional MARPOL 73/78 setelah poros dan baling-baling kapal dicabut.


Adapun file dapat download dan diperoleh dari link berikut :
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar