Badan klasifikasi kapal merupakan bagian
penting dari sebuah bangunan kapal. Di Indonesia sendiri sudah terdapat badan
klasifikasi yaitu Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) namun keberadaan BKI masih
belum dapat untuk menjadi anggota asosiasi dunia. Namun untuk kapal yang
berlayar di daerah perairan Indonesia dapat menggunakan peraturan dari BKI. Selain
BKI di Indonesia sendiri tidak jarang menggunakan klas asing untuk sebuah
kapal. Klas yang biasa digunakan oleh kapal di Indonesia antara lain LR (Lloyd
Register), BV (Bureau Veritas), RINA (Registro Italiano Navale), GL
(Germanischer Lloyd), maupun ABS (American Bureau of Shipping).
(Gambar 1. Logo Badan Klasifikasi)
Beberapa dari
badan klasifikasi ini berasosiasi membentuk suatu asosiasi internasional yang
disebut IACS (International Association Classification Society) yang merupakan
salah satu anggota komite teknis dari IMO. Anggota IACS pada saat ini adalah:
- · Lloyd's Register of Shipping (LRS) berdiri 1760 di London , Inggris
- · Bureau Veritas (BV) berdiri 1828 di Paris, Perancis
- · Registro Italiano Navale (RINA) berdiri 1861 di Genoa, Italia
- · American Bureau of Shipping (ABS) berdiri 1862 di Houston, Amerika Serikat
- · Det Norske Veritas (DNV) berdiri 1864 di Oslo, Norwegia
- · Germanischer Lloyd (GL) berdiri 1867 di Hamburg, Jerman
- · Nippon Kaiji Kyokai (NKK) berdiri 1899 di Tokyo, Jepang
- · Russian Maritime Register of Shipping berdiri 1913 di St Petersburg, Russia
- · China Classification Society (CCS) berdiri 1956 di Beijing, RRC
- · Korean Register of Shipping (KR) berdiri 1960 di Daejeon, Korea Selatan
- · Indian Register of Shipping* (IRS) berdiri 1975 di Mumbai, India
Badan-badan
klasifikasi anggota IACS mempunyai suatu sistem prosedur yang standard dalam hal-hal
yang mendasar seperti pola training surveyor, kode etik dan banyak hal lainnya
terutama dalam hal prosedur operasionalnya.
Disamping itu
banyak lagi badan klasifikasi di negara lainnya yang diluar organisasi IACS,
antara lain:
- - Hellenic Register of Shipping (HRS) berdiri 1919 di Pireus, Yunani
- - Polish Register of Shipping (PRS) berdiri 1936 di GdaĆsk, Polandia
- - Croatian Register of Shipping (CRS) berdiri 1949 di Split, Kroasia
- - Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) berdiri 1964 di Jakarta, Indonesia
- - Registro Internacional Naval (RINAVE) berdiri 1973 di Paris, Perancis
- - Brazilian Register of Shipping (RBNA) berdiri 1982 di Rio de Janeiro, Brazil
- - International Register of Shipping (IROS) berdiri 1993 di Miami, Amerika Serikat
- - Iranian Classification Society (ICS) berdiri 2007 di Tehran, Iran
Class
Notation
Notasi klas merupakan salah satu cara klas untuk
membedakan jenis kapal yang digunakan. Tujuan dari notasi klas ini adalah
memberikan simbol dari berbagai atribut yang digunakan dalam sebuah kapal
sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh klas. Simbol biasanya dicetak pada
bagian kapal maupun dokumen dari kapal. Hal ini dimaksudkan ketika kapal dok
pihak galangan dapat mengetahui seluk beluk dari kapal tersebut. Selain itu
simbol-simbol tersebut juga mempunyai peranan penting untuk mempersingkat
bahasa perkapalan. Jadi dalam sebuah kapal tidak memerlukan tulisan panjang
untuk mengetahui maksud maupun kualitas dari kapal tersebut.
Dalam notasi ini saya mengambil contoh notasi dari BKI
(Biro Klasifikasi Indonesia). Berikut adalah notasi-notasi yang terdapat dalam
BKI.
Tanda klas untuk bagian lambung kapal
Tanda
|
Penjelasan
|
Lambung
kapal dibangun dibawah pengawasan dan sesuai dengan peraturan klasifikasi
selain BKI yang diakui
|
|
Lambung
kapal dibangun dibawah pengawasan dan konstruksi BKI dari bahan yang telah
diuji oleh BKI
|
Adapun persyaratan lambung yaitu
Jenis
|
Keterangan
|
A100
|
Lambung
kapal seluruhnya sesuai dengan persyaratan dan peraturan konstruksi dari BKI
atau badan klasifikasi lain yang dianggap setara
|
A90
|
Lambung
kapal tidak sepenuhnya sesuai atau sudah tidak memenuhi persyratan BKI namun
klas tetap dapat diperthankan untuk periode yang diperpendek atau dengan
interval survey yang lebih pendek
|
Selain lambung terdapat juga notasi untuk instalasi
mesin dan berikut adalah beberapa persyaratan dalam mesin
Simbol
|
Keterangan
|
SM
|
Instalasi mesin dan semua instalasi yang tercakup
oleh klasifikasi memnuhi persyaratan peraturan konstruksi BKI atau peraturan
lain yang dianggap setara
|
A-SM
|
Instalasi untuk kapal tanpa penggerak sendiri dan
alat apung memenuhi persyaratan peraturan BKI atau peraturan lain yang
dianggap setara
|
SM
|
Instalasi mesin tidak sepenuhnya memenuhi
persyaratan konstruksi BKI tetapi fungsi keselamatan dan kelayakan jalan
terjamin
|
A-SM
|
Instalasi mesin untuk kaoal tanpa penggerak sendiri
dan alat apung tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan konstruksi BKI akan
tetapi fungsi keselamatan dan kelayakan jalan terjamin
|
Berikutnya unsur terpenting dari sebuah kapal adalah
notasi daerah pelayaran hal ini untuk membatasi daerah pelayaran sesuai dengan
konstruksi kapal yang telah ditetapkan oleh BKI. Berikut notasi daerah
pelayaran.
Notasi
|
Pelayaran
|
Keterangan
|
Samudra
|
Daerah pelayaran tak terbatas untuk semua Samudra
|
|
P
|
Samudra terbatas
|
Daerah pelayaran dengan syarat terdekat ke pelabuahn
perlindungan dan jarak dari pantai tidak melebihi 200 mil laut. Biasanya
untuk dareah pelayaran Asia Tenggara, Laut Tengah, Lauth Hitam, Laut
Karibia atu laut lain yang sama kondisinya
|
L
|
Lokal
|
Daerah Pelayaran dengan syarat pelayaran sepanjang
pantai dengan jarak 50 mil laut, serta untuk pelayaran tertutup seperti
perairan Riau tau perairan lain yang sama kondisinya
|
T
|
Tenang
|
Daerah pelayaran untuk perairan tenang, teluk, atau
perairan yang sama tidak terdapat ombak besar
|
D
|
Pedalaman
|
Daerah pelayaran untuk pedalaman
|
Selain notasi daerah pelayaran juga terdapat notasi
jenis steel yang digunakan pada kapal tersebut. Berikut notasinya.
Notasi
|
Keterangan
|
HTS
|
High Tansile Steel
|
AL
|
Aluminium
|
FRP
|
Fiber Reinforced
|
K
|
kayu
|
Statutory
Pada dasarnya klasifikasi adalah konsep yang sangat sederhana
berdasarkan tiga elemen utama, diterapkan baik untuk fase baru dibangun dan
operasional.
·
Menetapkan standar (Klasifikasi Peraturan)
· Verifikasi sesuai dengan standar (persetujuan
spesifikasi dan gambar, survei dan pengujian)
·
Mendokumentasikan sesuai dengan standar (survei
laporan, sertifikat Klasifikasi)
Badan Klasifikasi menerbitkan peraturan kalsifikasi
yang berisikan persyartan untuk mengklasifikasi dan memlihara kapal. Kriteria
aplikasi untuk peraturan klasifikasi dalam beberapa bafian yang diatur
ketentuannya pada bagian A sampai bagian F dari klasifikasi dan regulasi.
Berikut regulasi perbagian.
Part A : klasifikasi dan survey
berlaku untuk semua jenis kapal
Part B : Lambung dan stabilitas
kapal
Part C : sistem permesinan
Part D : Material dan Pengelasan
Part E : Notasi service barlaku untu
pelayaran kapal.
Apabila
diperlukan aplikasi lebih tepat untuk mendefinisikan setiap bab dari bagian
peraturan
Part F : Notasi tambahan klas
berlaku atas permintaan khusus / untuk semua kapal.
Dalam proses kalsifikasi dimulai dari pemahaman
peraturan klasifikasi klas yang meliputi peraturan, petunjuk tambahan dan
dokumen-dokumen lain yang diperlukan dari sebuah kapal. Kemudian dilanjutkan
dengan proses pengesahan gambar dan perhitungan dan jika sudah memenuhi
persyaratan kalsifikasi maka akan diterbitkan sertifikat untuk kapal tersebut.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan klasifikasi, kapal secara berkala harus
diadakan pemeriksaan dengan tujuan klasifikasinya dapat dipertahankan.
Dokumen-dokumen klasifikasi merupakan dokumen yang
tidak dapat dirubah atau diganggu gugat oleh pihak atau badan lain dan
sebaliknya pihak Klasifikasi juga tidak bertanggung jawab terhadap produk,
desain atau pekerjaan pihak lain walaupun beberapa juga berkaitan dengan
Klasifikasi.
Beberapa jadwal yang diterapkan untuk survey setiap
kapal berdasarkan waktu dan jenis survey.
· Annual Survey : survey yang dilakukan setiap tahun dan
jatuh temponya bertepatan dengan tanggal penerbitan sertifikat.
· Intermediate Survey : survey yang dilakukan setiap 2 ½
tahun yang berada diantara survey pembaharuan Klas kapal.
· Class Renewal Survey : survey pembaharuan klas yang
dilakukan setiap 5 tahun bertepatan dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat
kapal.
· Bottom Survey : survey bagian bawah garis air lambung
kapal yang dilakukan diatas dok setiap 2 ½ tahun
· Tailshaft Survey : survey poros propeller dengan
mencabut poros propeller yang dilakukan setiap 5 – 10 tahun
·
Boiler Survey : survey boiler dengan membuka dan
melepas seluruh komponen boiler
Tidak ada komentar:
Posting Komentar